Rubik Muhasabah - Dalam hadits 08 arbain nawawiyah dijelaskan bahwa ketika seseorang telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, melakukan shalat dan zakat maka darah dan hartanya berada dalam perlindungan Allah. Sehingga haram bagi muslim untuk mengambilnya kecuali dari apa yang menjadi haknya. Berikut redaksi lengkapnya:
Hadits ke 08 arbain nawawiyah
الحـديث الثـامن
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم
Terjemah hadits:
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk diantaranya mereka yang menolak membayar zakat . Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, ) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Baca juga:
Pelajaran yang terdapat dalam hadits
1. Perintah untuk mensyiarkan agama islam bagi setiap Kaum muslimin, serta berpegang teguh pada kepentingan agamanya.
2. Perintah untuk menghormati hak sesama muslim baik darah, harta maupun kehormatannya, serta kewajiban untuk memenuhi apa yang menjadi haknya.
3. Kaum muslimin dalam perlindungan Allah, sehingga tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darahnya.
4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), atau membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya.
5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Larangan mengkafirkan seseorang yang menyatakan keesaan Allah dan mengakui Muhammad Rasullullah serta menjalankan syari’atnya.
7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Baca juga: