Warnabiru.com - Enam perusahaan teknologi over-the-top (OTT) siap dikanakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan anggaran untuk mendanai perjuangan negara melawan COVID-19.
Kepala kantor pajak Suryo Utomo mengatakan enam perusahaan OTT dengan "kehadiran ekonomi yang signifikan" akan mengumpulkan PPN dari konsumen pada bulan Agustus. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan lain untuk mengumpulkan PPN.
Suryo, bagaimanapun, menolak menyebutkan nama perusahaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berulang kali menyebutkan pemerintah menargetkan Netflix, Spotify dan Zoom.
"Kami akan mengumumkan perusahaan-perusahaan yang akan mengumpulkan PPN atas barang-barang dan layanan digital pada awal Juli," kata Suryo kepada wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan. Konsumen yang membeli produk atau layanan platform harus membayar pajak mulai 1 Agustus, sebulan setelah kebijakan berlaku pada 1 Juli.
Suryo mengatakan keenam perusahaan internet itu sedang mempersiapkan infrastruktur untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mencapai kesepakatan terlebih dahulu sebelum mengumumkan perusahaan mana saja yang akan dikenakan pajak.
Pemerintah terus mendesak untuk mengumpulkan pajak digital meskipun ada pengumuman dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki kebijakan tersebut, yang menurut AS ditujukan langsung pada raksasa teknologinya.
BACA JUGA: BPKP: Belum Ada Laporan Rencana Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi di Daerah
Dalam sebuah topik diskusi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), pemerintah menyatakan bahwa PPN bukan subjek investigasi oleh AS, yang lebih berfokus pada rencana pajak penghasilan perusahaan untuk perusahaan teknologi.
“Kami mencoba untuk memberlakukan PPN terlebih dahulu karena kami masih menunggu konsensus OECD tentang cara mengenakan pajak perusahaan untuk menemukan solusi jangka panjang,” kata Suryo.
Pemerintah telah berjuang untuk mengumpulkan lebih banyak pendapatan untuk mendanai anggaran yang kekurangan uang saat pandemi COVID-19 menghantam hampir semua sektor bisnis. Data Kementerian menunjukkan pendapatan negara mencapai Rp 664,3 triliun hingga Mei, turun 9 persen tahun-ke-tahun (yoy), karena pendapatan pajak turun 10,8 persen yoy menjadi Rp 444,6 triliun.
UU No. 2/2020 menetapkan bahwa pemerintah dapat membebankan PPN atas barang tidak berwujud kena pajak dan / atau layanan yang dijual melalui platform e-commerce. Ini juga dapat membebankan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik pada e-commerce yang dioperasikan oleh orang asing atau perusahaan digital yang memiliki keberadaan ekonomi yang signifikan.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump awal bulan ini mengumumkan penyelidikan pajak layanan digital asing yang katanya menargetkan perusahaan teknologi Amerika.
Kantor Perwakilan Dagang AS sekarang mencari pajak di Inggris dan Uni Eropa, serta Indonesia, Turki dan India menyusul penyelidikan perdagangan serupa ke Prancis tahun lalu.
Washington menentang upaya untuk memungut pendapatan dari penjualan online dan iklan, dengan mengatakan mereka memilih raksasa teknologi AS seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix.
BACA JUGA: KPK Minta Tambahan Dana Hampir 1 Triliun Untuk Tingkatkan Kinerja
Negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) sedang menegosiasikan aturan pajak penghasilan untuk memperhitungkan peningkatan yang lebih baik dari perusahaan teknologi besar seperti Amazon, Facebook, Netflix dan Google yang sering membukukan laba dalam pajak rendah negara.
Kerangka Kerja Inklusif OECD / G20 tentang BEPS (erosi dasar dan pengalihan keuntungan) belum mencapai konsensus tentang cara mengenakan pajak pada perusahaan digital. Sementara itu, ini memungkinkan anggotanya untuk mengejar inisiatif mereka sendiri sebelum konsensus global tercapai, tetapi inisiatif tersebut harus dicabut oleh anggota jika mereka bertentangan dengan langkah-langkah yang disepakati oleh kerangka kerja.
“Pajak digital Indonesia adalah langkah antisipatif” jika OECD gagal mencapai kesepakatan pada batas waktu akhir tahun, kata mitra peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji baru-baru ini.
"Saya pikir pembalasan dari AS sangat mungkin terjadi, itu hanya masalah bagaimana pemerintah Indonesia ingin melakukan perhitungan biaya-manfaat ketika pajak digital diberlakukan."