Dengan Rekomendasi Kak Seto, Ayah Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penelantaran Anak

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Warnabiru.com – Ayah Atta Halilintar yakni Halilintar Anofial Asmid tengah tersandung masalah hukum. Pasalnya ayah dari Youtuber terkenal itu dilaporkan oleh mantan istri yang bernama Happy Hariadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan yang dilakukan pada Oktober 2019 itu dilakukan atas tuduhan penelantaran anak.

Halilintar Anofial Asmid sendiri sebelumnya dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Namun dia tidak memenuhi panggilan dari LPAI.

Hal ini dibenarkan oleh Dedek Gunawan yang merupakan kuasa hukum Happy Hariadi.

“Jadi laporan ini kami buat pada tanggal 6 November 2018. Namun setelah laporan ini masuk, terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri panggilan – panggilan yang dilayangkan LPAI itu,” ucapnya pada Senin, 31 Agustus 2020.

Atas mangkirnya dari panggilan LPAI itulah Seto Mulyadi menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Nah, ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir. Maka lembaga perlindungan anak mengeluarkan rekomendasi yang ditandantangani oleh Kak Seti Mulyani. Itu merekomendasikan agar dilakukan upaya lebih lanjut berupa upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” jelas Dedek Gunawan.

Pasangan Ini sendiri sudah mempunyai anak yang berumur 17 tahun. Atas kasus ini Halilintar Anofial Asmid dijerat dengan pasal diskriminasi anak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. “Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RO tahun 2014 tentang dikriminasi anak,” jelas AKP Nunu Suparmi.

Isi pasal 76 A Setiap orang dilarang
A.Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau
B. Memberlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif

Isi pasal 76 B
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelatanran

Isi pasal 77
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut dalam pasal 76 A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer