Warnabiru.com – Bambang Triatmodjo yang merupakan anak dari mantan Presiden Soeharto menggugat Kementrian Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pencekalan dirinnya terkait status dirinya yang saat penyelenggaraan Sea Games. XIX tahun 1997 menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitral Penyelenggaraan Sea games XIX tahun 1997.
Gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 15 September 2020, itu bernomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Inti gugatan adalah meminta kenegeri terkait masalah piutang negara dalam gelaran SEA Games 1997.
BACA JUGA: Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas dari 65 Tersangka dan Total Kerugian Rp 778.407.000
Berikut isi petitum atau permohonan Bambang trihatmojo.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Hal ini bermula saat perhelatan SEA GAMES XIX yang didanai dari sumber dana Bantuan Presiden (Banpres). Dana sebesar Rp 35 miliar itu dipinjamkan kepada Bambang Trihatmodjo selaku ketua konsorsium penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam SEA GAMES XIX itu tugas konsorsium adalah menyediakan seluruh fasilitas SEA GAMES XIX. Bila dihitung karena tidak mampu membayar hutang apabila ditambah denda bunga maka totalnya mencapai triliunan rupiah.
Atas dasar itulah Kementrian Keuangan RI mengalurkan keputusan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Berisi pencekalan ke luar negeri Bambang Trihatmodjo dalam rangka pengurusan piutang negara.
Menanggapi gugatan dari penyanyi Mayangsari tersebut pihak Kementrian Keuangan RI siap akan menghadapinya di pengadilan. Dilansir dari tribunnews hal tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus (Stafus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.
Dimana pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut soal gugatan bambang Trihatmojo ini.
“Masih didiskusikan,” ucap Yustinus Prastowo pada Kamis, 17 September 2020.
Sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan maka Kementrian Keuangan RI wajib menghadapi gugatan Bambang Trihatmojo itu di PTUN.
“Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan,” jelas Yustinus Prastowo.
