Selain Hakim di Aceh yang Dianiaya, Sederet Hakim Ini Juga Bernasib Sama

Sedang Populer

hery Jatmiko
kita harus tahu batasan diri kita sendiri

Seorang pria berinisial MUS ditahan Polres Aceh Timur karena melakukan pemukulan terhadap Hakim Mahkamah Syari’ah Idi, Salamat Nasution. Dalam laporan bernomir LP/79/Yan.1.6/VII/2020/SPKT tanggal 7 Juli 2020 dijelaskan dia memukul karena kecewa dengan putusan hakim itu.
Sebelumnya dalam persidangan istri MUS menggugat cerai karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam vonisnya ini Hakim Salamat Nasution mengabulkan gugatan cerai tersebut. Karena tidak terima MUS murka dia tiba – tiba maju ke meja ke hakim. setelah itu diambilnya palu dan dipukulkan ke kepala hakim agama tersebut. Akibatnya kepala hakim mengalami lebam pada bagian kepala sebelah kanan.
Hakim adalah pekerjaan penuh resiko karena setiap putusannya menentukan nasib seseorang. Tidak jarang akibatnya banyak pihak tidak puas dan melakukan hal ancaman terhadap hakim tersebut. Selain dialami oleh Hakim Salamat Nasution ternyata penganiayaan terhadap hakim dialami juga oleh hakim – hakim di Indonesia. Mulai dari dicambuk ikat pinggang tersangka hingga dibunuh.

1.Dicambuk ikat pinggang

www.sulselsatu.com

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu Hakim HS dan Hakim DB menggelar sidang perdata tanggal Kamis 18 Juli 2019. Dalam sidang bernomor 223/Pdt.G/2018/JKT pst berisi TW melawan tergugat PT PWG.

Di akhir persidangan kemudian majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakarta Pusat. Di bacaan pertimbangan itu berisi menolak gugatan sehingga kuasa hukum penggugat berdiri dari kursi. Kemudian dia menghampiri majelis hakim kemudian menarik ikat ikat pinggang yang dia kenakan. Kemudian dipukulkan ikat pinggangnya ke majelis hakim. Hasilnya Hakim HS terkena bagian kening dan Hakim BD juga terkena sabetan ikat pinggang tersebut.
Segera pasca peristiwa itu pengacara berperilaku buruk itu diamankan untuk dibawa ke Polsek Kemayoran menggunakan mobil polisi. Sedangkan majelis hakim segera bergegas ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Tindakan memukul hakim saat sidang berlangsung dianggap Contemp of Cour atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Sehingga tersangka dijerat Pasal 212 KUHP tentang menyerang pejabat negara ancaman penjara maksimal satu tahun. Serta pasal lainnya yakni pasal penganiayaan yakni Pasal 351 dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun delapan bulan.

BACA JUGA:  Ditangkapnya Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat

2.Dibunuh oleh anak mantan presiden

pinterest.com

Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita adalah hakim hebat dan berintegritas di masanya. Dibuktikan dengan berani pada sidang tanggal 22 September 2000. Menjatuhkan penjara 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Hutomo Mandala Putra. Dalam kasasi kasus tukang guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.

Hal itu cukup dianggap langkah berani sebab Hutomo Mandala Putra tidak lain adalah anak mantan Presiden Soeharto. Yakni orang nomor 1  yang berkuasa di era Orde Baru, namun hal itu tidak menyurutkan putusan Hakim Agung Syaifuddin Kasrtasasmita. Semua itu ditebus dengan kematian hakim lulusan Universitas Indonesia dengan kematiannya. Selang 10 bulan pasca vonis kepada Tommy Soeharto saat perjalanan menuju kantornya dia ditembak orang tidak dikenal dan tewas ditempat. Kelak di pengadilan terbukti otak pembunuhan itu adalah Tommy Soeharto.

Berawal di tanggal 26 Juli 2001 saat Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita berangkat ke kantor pukul 08.00. Tanpa disadari dua orang mengendarai motor RX-King sudah mengincarnya. Saat melintasi Jalan Sunter Raya pengendara motor itu menembak ban mobil Honda CRV plat polisi B 999 KZ. Akibatnya mobil oleng dan menabrak warung rokok.
Kemudian dua pengendara motor RX-King yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menghampiri hakim beristri dua itu. Kemudian meletuskan tembakan sebanyak empat kali yakni tembakan ke arah Hakim Agung Syaifuddin Kartasastmita.
Pelaku pada tanggal 7 Agustus 2001 berhasil ditangkap mereka bernama Mulawarman dan Noval Hadad. tidak lain disuruh oleh Tommy Soeharto dengan imbalan Rp 100 juta. Di pengadilan Tommy Soeharto banyak didakwan yakni menyimpan dan menguasai senjata api, melakukan pembunuhan berencana dan mengganggu perbuatan pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya. Hasilnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pendiri Partai Beringin itu divonis penjara 15 tahun. Setelah mengajukan kasasi dipangkas menjadi 10 tahun. Kemudian setelah menjalani tahanan di penjara Nusakambangan bebas pada tanggal 1 November 2006.
Hakim Agung Syaifuddin dikenal hakim spesialis kasus korupsi era orde baru. Seperti saat dia memvonis penjara penguasaha Bob Hasan yang dulu moncer di era Orde Baru. Yakni vonis 6 tahun dan uang ganti kepada negara sebesar 243,7 juta dolar AS. Hasilnya pengusaha yang dulu dekat dengan Presiden Soeharto meringkuk di Penjara Nusakambangan.

BACA JUGA:  Buronan Interpol yang Membuat Film Porno di Bali Ditangkap

3.Dibunuh oleh istri sendiri

/sumut.idntimes.com

Sungguh miris nasib Hakim Jamaluddin karena dia dibunuh istrinya sendiri. Pada Jumat 29 Desember 2019 di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara hakim itu ditemukan dengan kondisi tewas di mobillnya yakni Toyota Land Cruiser Prado plat polisi BK 77 HD. Dia dibunuh sendiri oleh istrinya bernama Zuraida Hanum dibantu dua suruhannya. Alasan pembunuhan itu karena Zuraida Hanum tidak kuat dengan perilaku hakim tersebut yakni diselingkuhi.

Pada saat malam naas itu Zurida Hanum menyembunyikan dua suruhannya di lantai tiga rumahnya. Kemudian setelah hakim Jamaluddin pulang dan tidur dilaksanakanlah pembunuhan itu oleh tiga orang itu. Dengan cara tubuh dibekap menggunakan bantal karena rencananya agar terlihat mati karena serangan jantung. Ternyata karena membekap terlalu kuat mengakibatkan luka lebam pada wajah korban. Sehingga Zurida Hanum panik dan memutuskan membuang jasad korban dengan modus mati kecelakaan.

Saat ditemukan korban terletak di deret kedua sehingga banyak pihak menduga bukan kecelakaan tunggal namun dibunuh. Apalagi saat kejadian CCTV di rumah mati padahal biasanya hidup. Begitu pula dengan Zurida Hanum yang menolak otopsi. Karena korban adalah hakim maka dia tetap di otopsi dan ditemukan fakta korban dibunuh bukan kecelakaan lalu lintas. Setelah membunuh korban Zurida Hanum meminta pelaku agar tidak menghubunginya selama 6 bulan. Atas hal itulah dia dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Hasilnya pelaku oleh Pengadilan Negeri Medan divonis hukuman mati. Sedangkan dua suruhannya dihukum penjara seumur hidup.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer