PN Jakarta Selatan Kabulkan Banding Grab dan TPI, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Sedang Populer

Warna Biru Media
Sumber Inspirasi dan berita terpercaya

Warnabiru.com - PN Jakarta Selatan telah mengabulkan keberatan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang diputuskan KPPU melakukan praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.

 

Dalam vonis yang dibacakan pada 25 September 2020, Majelis Hakim menilai tidak ada pelanggaran terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Dalam putusan tersebut, Grab dibebaskan dari sanksi denda sebesar Rp 30 miliar, sementara TPI dibebaskan dari denda sebesar Rp 19 miliar, yang ditetapkan oleh KPPU sebelumnya.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).

 

"KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda untuk Grab dan TPI."

 

KPPU kini tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan dari pengadilan negeri tersebut.

 

"Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan," tambahnya.

 

Disisi lain, juru bicara Grab menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati proses persidangan yang melibatkan PT teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI dan Grab Indonesia) sebagaimana telah diperiksa oleh komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).

BACA JUGA:  Kira-Kira Apa Saja Perbedaan Gojek Dan Grab? Berikut Ulasan Lengkapnya

 

"Kami, PT Grab Teknologi Indonesia ("Grab Indonesia") selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab Indonesia sebagaimana telah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."

 

"Grab Indonesia akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia."

 

"Kami ingin berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi kami, dan akan berpegang teguh pada komitmen kami untuk membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini."

 

"Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna kami." Isi pernyataan Grab yang diterima oleh redaksi Warnabiru.com.

 

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Rekomendasi Untuk Anda

Sedang Populer