Rubik Muhasabah - Dalam islam niat memiliki peranan yang penting untuk mencapai kesempurnaan dari nilai ibadah. Niat dapat menjadi pembeda antara aktifitas biasa dengan sebuah kegiatan yang bernilai ibadah.
Madzhab Syafi’iyah memandang niat sebagai syarat dalam beribadah, artinya jika seseorang melakukan ibadah tanpa diiringi niat maka nilai ibadahnya dihukumi tidak sah. Sedangkan madzhab hanafiah memandang niat sebagai penyempurna dari nilai ibadah, yang artinya ibadah akan lebih sempurna jika diiringi dengan niat.
Waktu dan tempat Niat
Dalam kitab Syafi'inatun Najah, definisi dari niat adalah qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi yang artinya Menyengaja sesuatu diiringi dengan tindakan. Hal ini berlaku untuk semua ibadah wajib dan sunnah kecuali puasa. Sedangkan tempat niat yaitu dibaca dalam hati, dan melafadzkan niat dihukumi sunnah.
Dalil tentang pentingnya niat dan ikhlas terdapat dalam hadits pertama arbain nawawiyah. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim RA ini berstatus shahih. Berikut redaksi lengkapnya:
Lafadz Hadits Pertama Arbain Nawawiyah
الحــديث الأول
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. رواه إماما المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة
Arti Hadits:
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda" : "Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan."
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).
Catatan dan hikmah di dalam hadits ini:
Hadits ini merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : "Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh." Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : "Hadits ini merupakan sepertiga Islam."
Ashbabul Wurud / Sebab Turunnya Hadits
Hadits ini ada sebabnya, yaitu: Ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).
Pelajaran yang terdapat dalam Hadits Pertama Arbain Nawawiyah:
- Niat merupakan syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).
- Waktu pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
- Ikhlas dan membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua amal shaleh dan ibadah.
- Seorang mu’min akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
- Semua pebuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari keridhoan Allah maka dia akan bernilai ibadah.
- Yang membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
- Didalam hadits pertama arbain nawawiyah dijelaskan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena niat termasuk pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.