Warnabiru.com - Arab Saudi resmi cabut pembatasan aturan masuk ke negara tersebut terkait Covid-19 di antaranya tidak wajib PCR dan karantina.
Selain mengejutkan keputusan tersebut tentu disambut gembira, salah satunya mereka yang akan berangkat umroh, namun jamaah juga menanti adanya penyesuaian harga terkait penghapusan aturan masuk tersebut.
Media Saudi Gazette melaporkan, Arab Saudi sekarang juga tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Di antaranya berlaku saat berada di dua tempat suci, Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Selain masker, jemaah yang sedang berada di acara tertutup maupun terbuka di semua spot ibadah di Arab Saudi tidak lagi harus menjaga jarak.
Meski demikian ketika di dalam ruangan masjid, jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker.
Keputusan tersebut oleh laman pmjnews, diumumkan sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3) waktu Arab Saudi atau Minggu (6/3) WIB.
Berikutnya, pihak kerajaan Arab Saudi tidak lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat memasuki negara tersebut.
Peziarah atau pelancong juga tidak perlu lagi menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangan.
Sementara itu, ditambahkan dari laman kumparannews, Senin (7/3) semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar COVID-19.
Selain itu, pelarangan terbang secara langsung dari sejumlah negara seperti Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan, kini juga dicabut.
Di sisi lain, sumber dari Kementerian Dalam Negeri tetap memberi penekanan pentingnya untuk menyelesaikan program vaksinasi nasional, termasuk booster dan menerapkan prosedur untuk memfasilitasi status kesehatan dalam aplikasi 'Tawakkalna' untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Dijelaskan pula tindakan yang diambil berdasarkan evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis saat ini.